Manfaat Memakai Aplikasi Pajak Efaktur bagi Wajib Pajak

Faktur adalah bukti pemungutan pajak. Saat ini, dokumen ini bisa dibuat dalam versi digitalnya atau versi elektronik. Dengan adanya efaktur dalam aplikasi pajak ini, maka pemakaiannya akan lebih mudah dan praktis. Ada banyak manfaat yang bisa ditemukan oleh pengusaha yang memakainya.

Jika masih ragu untuk memanfaatkan aplikasi ini, maka harus tahu setiap manfaat yang akan ditemukan. Setiap PKP tentunya akan merasakan berbagai manfaat yang ada. Penasaran dengan jenis manfaat yang bisa didapat? Simak daftar uraian manfaat di bawah ini beserta dengan penjabarannya secara terperinci:

1. Tidak Perlu Mencentak Faktur

Manfaat pertama yang bisa didapat adalah penggunanya tidak perlu mencetak fakturnya. Dengan memakai e-faktur, maka pembuatan dan pemakaiannya bisa secara online saja. Hal ini tentu akan sangat memudahkan segala pihak. Kewajiban untuk melakukan cetak juga tidak ada, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik.

Namun, jika ternyata masih dibutuhkan versi cetak maka juga diperbolehkan untuk mencetaknya. Hal ini bisa diartikan sebagai kebebasan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan fakturnya. Jadi, pengguna bisa mencetaknya sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak terkait agar bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan.

2. Validasinya Bisa Diketahui Pembeli

Dengan adanya validasi, maka e-faktur bisa dikonfirmasi keberadaannya. Karena sistem online dan elektronik, maka proses validasinya juga dilakukan dengan cara online. Namun, bukan tidak mungkin pembeli untuk melakukan proses validasi. Justru dengan sistem elektronik ini proses validasinya akan lebih mudah.

Pembeli bisa memindai sistem dengan kode QR yang sudah disediakan. Biasanya, letak kode ini ada di halaman e-faktur yang sudah dibuat. Dengan demikian, pihak pembeli bisa melihat dan mencermatinya dengan lebih mudah dengan perangkat apa pun. Hal ini tentunya termasuk dalam manfaat yang besar.

3. Proses Pemeriksaan Bisa Cepat

Dengan memakai aplikasi pajak e faktur, maka proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat dan tidak memakan banyak perolehan waktu. Sesuai dengan ketentuan, nantinya pihak DJP akan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap faktur yang sudah dimasukkan. Dengan bentuk yang elektronik ini, maka proses pemeriksaan akan jauh lebih cepat daripada bentuk cetak.

Sedangkan data-data yang akan diperiksa adalah NPWP dan nomor seri dari faktur pajaknya. Selain itu, status KPK juga penting untuk diperiksa. Apakah PKP wajib menerbitkan faktur atau tidak, maka harus dilihat secara menyeluruh. Semua poin ini sangat penting untuk dicek. Melalui e-faktur semua pengecekan akan lebih mudah.

4. Proses Pelaporannya Bisa Lebih Mudah

Dengan bentuk e-faktur, maka akan sangat berpengaruh pada proses pelaporannya secara langsung. Bisa dikatakan, proses pelaporan yang berlangsung bisa lebih cepat dan mudah. Hal ini sejalan dengan proses pelaporan yang saat ini bisa dilakukan secara online. Sehingga segala prosesnya tidak perlu cetak dan pergi ke kantor berwenang.

Poin manfaat satu ini juga akan didapat setiap PKP yang melakukannya secara online atau dalam bentuk digital. Selain nilai kemudahan dan kecepatan, kepraktisan dan efisiensi juga akan diperoleh. Maka dari itu, tidak perlu ada poin keraguan lagi untuk melanjutkan memakai e-faktur. Semua prosesnya bisa dipraktikkan dengan mudah.

5. Pemberian Nomor Seri Bisa Cepat

Dengan memakai aplikasi ini, maka proses pemberian nomor seri faktur pajak juga akan semakin cepat. Sehingga, faktur bisa segera dipakai dan dimanfaatkan. Nomor seri ini memang sangat penting dalam segala proses. Jika tidak ada nomor serinya, maka faktur tidak bisa dilaporkan dan tidak bisa lanjut ke proses selanjutnya.

Selain itu, proses pencatatan pelaporan akan lebih mudah dengan hal ini. Mekanisme ini juga bisa dimanfaatkan oleh setiap PKP. Tentunya, akan ada banyak manfaat baik yang diperoleh. Jika sudah terbiasa dengan manfaat ini, maka secara langsung akan merasakan setiap manfaat yang ada terutama pada perolehan nomor serinya.

Penjelasan mengenai fungsi aplikasi pajak efaktur sudah dijelaskan terperinci di atas. Lima manfaat itu tentunya akan diperoleh setiap PKP yang membuatnya. Tidak hanya itu, pihak pembeli dan DJP juga mendapat manfaat dari pemakaian e-fakturnya mulai awal hingga akhir. Sehingga, bisa disimpulkan jika pemanfaatan e-faktur akan berguna untuk berbagai pihak secara menyeluruh.