Anies GR2

Deforestasi Legal Tinggi Terus Terjadi, Pembukaan Hutan Berizin Dinilai Perlu Dievaluasi

Jakarta – Laju penyusutan hutan di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Meski berbagai kebijakan pengendalian telah diterapkan, praktik pembukaan kawasan hutan masih berlangsung di banyak wilayah. Ironisnya, sebagian besar aktivitas tersebut dilakukan melalui jalur resmi. Kondisi ini mempertegas bahwa Deforestasi legal tinggi masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan hidup nasional.

Sejumlah laporan lingkungan menunjukkan bahwa hilangnya tutupan hutan tidak lagi didominasi oleh aktivitas ilegal. Justru, izin resmi untuk perkebunan, pertambangan, dan proyek infrastruktur berkontribusi signifikan terhadap alih fungsi kawasan hutan. Legalitas ini membuat proses pembukaan lahan berjalan masif dan sulit dikendalikan. Para pengamat menilai, fenomena Deforestasi legal tinggi mencerminkan persoalan serius dalam sistem perizinan dan tata kelola kehutanan.

Dampak dari pembukaan hutan berizin mulai dirasakan di berbagai daerah. Wilayah yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekologis kini berubah menjadi area terbuka. Akibatnya, risiko banjir, longsor, dan kekeringan meningkat. Sejumlah daerah di Sumatra dan Kalimantan tercatat mengalami bencana berulang dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menguatkan pandangan bahwa Deforestasi legal tinggi berkontribusi langsung terhadap meningkatnya kerentanan lingkungan.

Selain dampak ekologis, persoalan sosial juga mengemuka. Masyarakat adat dan warga lokal yang menggantungkan hidup pada hutan sering kali kehilangan akses terhadap lahan dan sumber daya. Konflik agraria antara warga dan perusahaan pemegang izin pun tak terhindarkan. Dalam banyak kasus, proses perizinan dinilai minim pelibatan masyarakat. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa Deforestasi legal tinggi bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan laju deforestasi, termasuk moratorium izin baru di kawasan tertentu. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup efektif. Izin lama masih tetap berjalan dan bahkan diperpanjang. Evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah terbit masih terbatas. Akibatnya, Deforestasi legal tinggi tetap berlangsung meski regulasi terus diperbarui.

Dari sisi pengawasan, lemahnya kontrol pasca penerbitan izin menjadi sorotan. Setelah izin diberikan, aktivitas perusahaan di lapangan tidak selalu diawasi secara ketat. Dalam praktiknya, pembukaan lahan kerap melampaui batas yang diizinkan. Minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran terus berulang. Para ahli menilai, tanpa penegakan hukum yang kuat, Deforestasi legal tinggi akan sulit ditekan.

Di sisi lain, pemerintah kerap beralasan bahwa sektor berbasis lahan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Perkebunan dan pertambangan disebut mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, para ekonom lingkungan mengingatkan bahwa manfaat ekonomi tersebut perlu dihitung secara komprehensif. Kerusakan hutan menimbulkan biaya besar, mulai dari pemulihan lingkungan hingga penanggulangan bencana. Dalam jangka panjang, Deforestasi legal tinggi justru berpotensi membebani anggaran negara.

Sorotan internasional terhadap kondisi hutan Indonesia juga semakin kuat. Sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terluas di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Pembukaan hutan berizin berkontribusi terhadap peningkatan emisi karbon dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, Deforestasi legal tinggi menjadi isu global yang menuntut komitmen nyata dari pemerintah.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong transparansi dalam sistem perizinan. Publikasi data izin, peta kawasan, serta hasil audit lingkungan dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Tanpa keterbukaan, potensi penyalahgunaan izin akan terus terjadi. Upaya menekan Deforestasi legal tinggi dinilai harus dimulai dari reformasi tata kelola yang akuntabel dan partisipatif.

Peninjauan ulang izin-izin lama juga dianggap mendesak. Izin yang terbukti merusak lingkungan atau melanggar ketentuan perlu dicabut. Audit lingkungan secara berkala dan independen dinilai penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Langkah ini diyakini dapat memperlambat laju Deforestasi legal tinggi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Ke depan, para pakar menekankan perlunya perubahan paradigma pembangunan. Hutan tidak lagi dipandang sekadar sebagai sumber eksploitasi ekonomi, melainkan sebagai aset ekologis jangka panjang. Pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa langkah tegas dan konsisten, Deforestasi legal tinggi dikhawatirkan akan terus menggerus hutan dan meninggalkan dampak serius bagi generasi mendatang.