Jika anda memiliki kendaraan pribadi, tentu sangat penting yang namanya mengurus surat-surat atau dokumen terkait kendaraan tersebut salah satunya STNK. Anda wajib melakukan perpanjangan STNK bila pajaknya sudah hampir batas waktu. Cara perpanjang STNK zaman sekarang sangat mudah dilakukan karena bisa secara online.
Perpanjangan STNK memiliki manfaat yaitu melindungi kendaraan anda untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan. Bisa dibilang resiko pencurian bisa diminimalisir dengan adanya perpanjangan STNK, karena saat terjadi pencurian Anda bisa mengetahui kesamaan data yang ada di STNK dan juga nomor polisi. Namun sebelum melakukan perpanjangan anda perlu ketahui beberapa hal seperti berikut ini.
Perbedaan Versi Pajak STNK
Ada dua versi pajak STNK yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Untuk pajak STNK tahunan adalah pengesahan yang dilakukan tiap tahun dan biasanya diberi cap beserta paraf oleh pihak kepolisian ketika pembayaran pajak. Cap beserta paraf tersebut biasanya diletakkan pada kolom sebelah kanan tercetak di STNK. Pengesahan seperti ini untuk mengetahui bahwa kendaraan tersebut memang masih digunakan dengan baik.
Lalu untuk pajak 5 tahunan, merupakan pajak untuk proses pergantian kertas STNK kendaraan ketika masa berlakunya sudah mencapai 5 tahun. Setelah itu Anda juga akan mendapatkan plat nomor dan STNK baru.
Syarat Untuk Perpanjangan STNK
Untuk syarat perpanjangan STNK ada perbedaan pada STNK tahunan dan 5 tahunan. Berikut ini akan dibahas keduanya.
Perpanjang STNK Tahunan
- Yang pertama Anda harus membawa KTP asli dan fotokopi. Data KTP harus sesuai dengan yang ada di BPKB dan STNK.
- Bawa STNK asli dan fotokopi agar menjadi satu bukti kepemilikan kendaraan.
- Jika kendaraan atas nama perusahaan maka bisa bawa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan dan juga TD perusahaan serta NPWP perusahaan.
- Wajib membawa surat kuasa ketika perpanjangan STNK dilakukan oleh orang lain.
- Bawa uang sesuai jumlah nominal pajak untuk dibayarkan.
Perpanjang STNK Lima Tahun
- Pertama sekali Anda harus membawa kendaraan yang akan di perpanjang STNK. Tujuannya adalah untuk pengecekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
- Bawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya harus sesuai dengan data yang tertera pada STNK dan BPKB.
- Bawa STNK asli dan fotokopi
- Bawa surat kuasa bila perpanjangan atau pengurusan STNK dilakukan oleh orang lain.
- Bawa uang sesuai jumlah nominal untuk bayar pajak kendaraan.
- Bawa BPKB yang asli dan juga fotocopy.
Perpanjang STNK Lewat E-Samsat
Sekarang masuk ke cara perpanjang STNK secara online yang tentu saja lebih mudah dilakukan tanpa harus mengantri di Samsat. Berikut beberapa langkahnya.
- Masuk ke website resmi e-Samsat yang ada di provinsi anda.
- Lalu isi formulir data kendaraan dengan benar dan lengkap.
- Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang ada di kotak dan klik menu CARI.
- Isi formulir lagi di mana Anda harus mencantumkan informasi kota tempat mengambil nota pajak, Samsat terdekat yang dekat dengan tempat tinggal, pilih bank untuk pembayaran dan pilih metode pembayaran yang akan dilakukan.
- Klik menu PENGAJUAN KODE BAYAR. Setelah itu akan muncul kode berupa angka.
- Anda bisa bayar pajak STNK sesuai dengan nominal yang tertera. Bisa pilih jenis pembayaran, apakah lewat ATM, internet banking hingga mobile banking.
- Simpan bukti pembayaran dan ambil nota pajak yang ada di kantor Samsat pilihan anda.
Itu tadi beberapa penjelasan seputar cara perpanjang STNK yang bisa anda lakukan sendiri secara mandiri. Jadi lewat kemudahan bayar pajak STNK melalui e-Samsat, anda tidak perlu repot menghabiskan waktu untuk mengantri di Samsat. Tinggal lakukan pembayaran secara online dan langsung ambil surat STNK di Samsat terdekat.