Mengurus E Faktur Makin Mudah Di Smartphone, Begini Caranya

Dunia dalam genggaman benar-benar terjadi saat ini termasuk di bidang perpajakan. Sebab, kalau kamu mau lapor pajak, sekarang nggak perlu repot ke kantor pajak dan mengantre. Kalau kamu nggak sempat lapor pajak lewat efilling di website, kamu pun bisa lapor pajak lewat smartphone. Wah, serius? Serius dong.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meluncurkan inovasi dengan bermitra bersama beberapa provider untuk menciptakan aplikasi mobile efiling. Aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui perangkat atau gadget berbasis Android.

Cara Bayar Pajak di DJP Online

Melaporkan pajak itu mudah, apalagi sekarang ada internet sehingga bisa lapor pajak online. Di antara kamu mungkin ada yang bertanya-tanya, sudah bayar pajak kenapa harus lapor pajak online juga? Begini penjelasannya.

Dilansir beritagar.id, pelaporan pajak online ini terkait dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebut fungsi SPT bagi WP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Dengan demikian, misalnya kamu seorang karyawan dengan gaji yang sudah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempatmu bekerja, SPT tetap wajib dilaporkan karena mungkin kita mempunyai penghasilan dari sumber lain. Misalnya, kamu adalah karyawan tapi di luar itu juga punya pekerjaan sampingan, entah itu sebagai agen asuransi, seller online, ataupun wirausaha.

Dan kamu tidak boleh menyepelekan juga lho. Soalnya, ada sanksi buatmu yang telat atau tidak melaporkan pajak online. Sanksi normal bagi yang terlambat terlambat melapor SPT Pajak sebesar Rp1 juta bagi wajib pajak badan dan Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara, di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Makanya, mulai sekarang lapor pajak online yuk. Caranya mudah kok, simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Dapatkan SPT

Buat kamu yang belum tahu, SPT adalah kepanjangan dari Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dari mana mendapatkan SPT? Kamu yang sudah punya kartu Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan bekerja sebagai karyawan, baik negeri maupun swasta, SPT ini akan dikirimkan ke kantormu berupa amplop putih tertutup atau bersifat rahasia.

2. Buka Situs Pajak www.djponline.pajak.go.id

Kalau kamu sudah menerima SPT, langsung buka situs resmi pajak www.djponline.paja.go.id. Di sana akan akan menu untuk login dan memasukkan password. Langkah pertama, masukkan nomor NPWP mu kemudian baru password. Buat kamu yang baru pertama kali melaporkan pajak, password ini biasa disebut EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Tinggal bawa SPT dan KTP, kamu akan mendapatkan EFIN dalam selembar amplop.

EFIN ini bisa diganti dengan sesuai dengan keinginanmu. Tapi ingat, ya, buatlah password yang mudah kamu ingat.

3. Pilih Layanan E-Filling

Setelah punya EFIN dan akun pajakmu sendiri, masuk kembali halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Dan kamu berhasil masuk, kamu akan menemukan dua layanan. Pertama e-billing dan kedua e-filling. Nah, kamu pilih yang e-filling ya, lalu klik menu di bagian kanan atas yang tulisannya “Buat SPT” .

SPT ini sangat penting karena akan menentukan pelaporan pajak online mu selanjutnya. Setelah meng-klik, akan muncul pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT mu, yaitu 1770, 1770-S, atau 1770-SS. Biasanya untuk wajib pajak perorangan, formulir SPT yang digunakan adalah 1770-S dan 1770-SS.

4. Mengisi “dengan Panduan”

Saat kamu sudah memilih formulir, kini saatnya kamu mengisinya sesuai dengan SPT yang sudah didapatkan. Namun sebelum itu kamu harus menjawab beberapa pertanyaan terlebih dulu, salah satu yang paling penting adalah, “Anda Dapat Menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan?” Dengan pilihan jawaban: a. Dengan bentuk formulir; b.  Dengan panduan; c. Dengan upload SPT.

Nah, di tahap ini kami sarankan kamu memilih yang b. dengan panduan. Kenapa, karena akan memudahkanmu dalam mengisi formulir pelaporan pajak online selangkah demi selangkah. Sehingga kalau mengalami kesulitan, akan ada menu petunjuk yang mengarahkanmu dengan benar.

Aplikasi Bayar Pajak Online Terbaik Selain DJP Online

Kembali ke aplikasi mobile efilling, menurut online-pajak.com, aplikasi efiling resmi untuk menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 adalah sebagai berikut:

1. Klik Pajak

Klikpajak by Mekari hadir sebagai aplikasi pajak online yang aman dan terintegrasi untuk hitung, bayar, hingga lapor pajak yang resmi dari DJP Indonesia.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e faktur ppn, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Keunggulan Klik Pajak

  • Terpercaya secara resmi: Diakui secara resmi oleh DJP sebagai Application Service Provider untuk pelaporan pajak secara online.
  • Sesuai peraturan pajak yang berlaku: Klikpajak by Mekari akan selalu mengikuti peraturan pajak terbaru secara otomatis karena terintegrasi dengan DJP.
  • Pembuatan ID Billing gratis: Gunakan fitur e-Billing untuk terbitkan ID billing yang berlaku untuk semua jenis KAP & KJS.

2. Website DJP Online

DJP Online merupakan aplikasi pertama yang memberikan layanan pelaporan SPT menggunakan internet. Namun, bentuknya belum berupa aplikasi mobile atau dengan kata lain masih berbentuk website. Meski begitu, kamu bisa kok mengaksesnya lewat ponsel mu dan melaporkan pajak lewat website resmi DJP Online

3. Efiling BRI

BRI menjadi salah satu bank di Indonesia yang memiliki layanan efiling. Sebenarnya layanan ini sudah ada sejak 2014 tapi saat itu masih untuk kalangan internal atau para karyawan BRI. Sejak 2018 hingga sekarang, efilling BRI sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum.

4. OnlinePajak

OnlinePajak menjadi salah satu mitra resmi DJP melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 untuk menyediakan efiling. Menurut situsnya, OnlinePajak mempunyai misi mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara melalui pajak melalui aplikasi pajak terintegrasi.

5. Pajakku

Sebagai salah satu mitra resmi DJP, Pajakku memiliki sejumlah fitur di antaranya efiling yang merupakan fitur premium Pajakku di mana penggunanya harus berlangganan dan membayar untuk bisa menggunakannya. Pajakku menyebut layanannya memiliki keunggulan seperti kecepatan dan status pelaporan yang real time, bebas human error, dan mudah digunakan.

6. SPT

Sarana Prima Telematika (www.spt.co.id) menawarkan layanan yang terdiri dari lapor pajak online, konsultasi online, layanan data info online dan layanan integrasi aplikasi akuntansi, hingga penggajian dengan aplikasi SPT.

Untuk info tambahan terbaru, dikutip dari Bisnis.com, aplikasi lain untuk efilling juga bisa didapatkan di aspbni.bni.co.id, klikpajak.id, dan PT Prima Wahana Caraka. DJP mengimbau semua wajib pajak tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar aplikasi atau kanal resmi DJP di atas.